Dalam tahapan persiapan ini, KPU telah melakukan beberapa kegiatan antara lain perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.
Selain itu ada pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan hingga penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, dan terakhir pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Pada prosesnya, KPU telah melakukan tahapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.