Selain itu, pelaksanaan regulasi terkait tata kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa Provinsi NTT menjadi krusial dalam memastikan perlindungan dan pemasyarakatan bahasa dapat berjalan dengan baik.
Lanjut ia jelaskan, dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan dapat mengeksplorasi peluang, tantangan dan mekanisme yang dapat menunjang Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia, sehingga tujuan menjadikan Libas sebagai kegiatan rutin dengan banyak layanan kebahasaan dan kesastraan dapat di implementasikan dan di uji coba di sekolah, juga di kantor masing-masing.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri Perangkat Daerah dan tenaga pendidik Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
Poin penting yang di ingatkan Novita Foenay kepada mereka adalah memperhatikan isi penulisan surat resmi, dalam penulisan surat, perhatikan bahasa yang digunakan.
“Sebelum surat sampai ke Bupati, saya akan paraf terlebih dahulu. Sebelum di paraf, saya perlu koreksi. Ada kala penulisan surat tidak beraturan.
Keseragaman tata naskah dinas dan penandatangan surat keluar yang benar, seharusnya menjadi perhatian kita bersama,”ungkap Novita.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.