Oelamasi, KupangBerita.com , — Ketahuan berswafoto (foto Selfi) saat tengah berlangsungnya upacara Hari Kebangkitan Nasional, dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang membuat Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba berang.
Akibat ulah dua oknum PPPK tersebut berang Pj. Bupati Kupang dan langsung lakukan sidak barisan peserta upacara.
Berdasarkan pantauan media, Senin (20/05) di depan Kantor Bupati Kupang pada saat usai agenda doa.
Alexon Lumba sambil menunjuk kearah barisan peserta upacara sambil berkata, “Dua ibu yang dibelakang barisan yang foto – foto dan memakai kaca mata hitam maju ke depan,”ungkap Alexon.
Karena tidak ada satu pung yang maju ke depan barisan. Pj. Bupati Kupang berang dan turun dari podium pimpin upacara menuju kearah kedua ibu PPPK yang berseragam korpri tersebut.
Tiba di depan barisan tersebut Pj. Bupati meminta kedua pegawai tersebut untuk maju ke depan, namun kedua pegawai tersebut engang maju ke depan.
Karena engang maju, Alexon langsung menuju ke kedua pegawai tersebut, namun kedua pegawai tersebut masih mengelak.
Tampak salah satu dari pegawai tersebut mengakui bahwa dia sementara menerima telepon dari keluarga bahwa anaknya sementara masuk rumah sakit.
Namun Pj. Bupati tak terima jawaban tersebut dan mengatakan, “tidak kau ada foto – foto tadi, kau pikir saya tidak tau.
Kamu mental baru jadi pegawai bikin gaya seperti ini bodoh kamu,” ungkap Alexon Lumba.
Usai upacara Alexon Lumba mengungkapkan aksi kedua pegawai tesebut mempertontonkan kebobrokan dalam momentum upacara apalagi saat sementara moment berdoa berlangsung.
“Terhadap kedua pegawai tersebut akan diberikan pembinaan secara tegas dan terukur. Tadi saya sudah berikan teguran yang keras.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.