Adapun, tahapan persiapan ini meliputi pembentukan badan adhoc penyelenggara pilkada PPK, PPS, KPPS dan pembentukan panitia pengawasan lokal, hingga penetapan daftar pemilih tetap.
Untuk tahapan penyelenggara sendiri meliputi pengumuman pendaftaran calon, pendaftaran, hingga kampanye, pemungutan suara, perhitungan suar dan berakhir pada pengusulan pengesahan pengangkatan calon bupati dan wakil terpilih.
Lebih lanjut Komisioner KPUD Kabupaten Kupang, Inesta Louk, mengatakan, terkait penetapan kursi DPRD tahun 2024, dimana penentuan kursi DPRD berdasarkan perhitungan pembagi atas perolehan suara saat pemilu legislatif pada 14 februari 2024 lalu.
Hadir dalam sosialisasi, perwakilan Bawaslu Kabupaten Kupang, perwakilan TNI-Polri, Kejari Oelamasi, Pengurus partai politik di Kabupaten Kupang, tokoh masyarakat, tokoh agama dan insan pers.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.