“Sebenarnya saya dan Bupati itu sama, cuma bedanya hanya tupoksi. Saya juga kaget ko tiba – tiba saya dikeluarkan dari grup. Ya mungkin ada hal – hal yang tidak perlu saya ketahui atau ikuti perkembangan informasi di OPD,” bebernya.
Tampak dalam rapat tersebut ada pimpinan perangkat daerah mengatakan bahwa bapak Wakil yang sendiri keluar dari grup. Namun penyataan tersebut dibantah oleh Wakil Bupati Kupang.
“Mana mungkin saya harus keluar sendiri dari grup, untuk apa saya keluar? Justru saya sebagai Wakil Bupati harus memonitor semua OPD.
Selain itu, fungsi saya sebagai wakil bupati adalah pengawasan. Jadi lebih banyak kegiatan yang saya tidak ketahui, kecuali ada undangan resmi,” pungkasnya.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai Perpres 72 Tahun 2021, Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting di daerah adalah Wakil Kepala Daerah. Ini perintah nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.