2. Bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan publik seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran, RSUD Tipe C Naibonat, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, serta Perangkat Daerah lainnya yang karena kepentingan publik dan kepentingan dinas, agar dapat mengatur penugasan pegawai/pekerja pada Hari Libur dimaksud.
Surat edaran tersebut ditandatangi oleh Plt. Sekretari Daerah, Mesak Elfeto, tertanggal 26 Maret 2024.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.