Dalam isi surat instruksi tersebut Dijelaskan Yoel Laitabun, ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan, para Camat, para Kades dan Lurah, para Kepala Sekolah, serta seluruh masyarakat Kabupaten Kupang .
Khusus kepada masyarakat se-kabupaten Kupang Bupati Korinus meminta agar masyarakat secara berkala melakukan pemantauan terhadap penampungan air di masing-masing rumah termasuk wadah – wadah yang tidak terpakai di sekitar lingkungan rumah.
“Masyarakat juga diminta melakukan pemberantasan jentik nyamuk melalui kegiatan 3M Plus yaitu Menguras tempat penampungan air, Mengubur barang bekas, Menutup tempat penampungan air.
Selain itu juga diminta menghindari gigitan nyamuk dengan tidur pakai kelambu dan memakai obat nyamuk.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.