Lebih lanjut dikatakannya bahwa Pemerintah Kota Kupang juga menyatakan darurat bencana di Kota Kupang berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal 13 Maret sampai dengan 19 Maret 2024.
Ia mengapresiasi kinerja jajarannya dalam upaya penanggulangan bencana.
”Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pada perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan yang sigap dan cepat mengerahkan potensi sumber daya dalam situasi tanggap darurat bencana, guna membantu masyarakat terdampak.
Sesuai peringatan dini BMKG NTT, cuaca ekstrim diperkirakan masih melanda wilayah Kota Kupang.
Oleh karena itu, saya perintahkan agar OPD yang terlibat penanggulangan bencana untuk tingkatkan kolaborasi dan koordinasi serta terus bersinergi,” ungkapnya.
Pj. Wali Kota mengajak seluruh pegawai untuk bersyukur kepada Tuhan, karena Pemilu dapat terlaksana dengan aman, damai serta kondusif, terutama karena pegawai tetap menjaga netralitas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.