Kupangberita.com – BMKG mengeluarkan peringatan dini tentang badai siklon tropis yang berpotensi meningkatnya resiko cuaca ekstream hingga sepekan, di kutip dari laman resmi BMKG (14/03/2024).
Berikut Informasi yang kami rangkum dalam berita tentang badai siklon tropis yang berpotensi meningkatnya resiko cuaca ekstream hingga sepekan yang berpotensi gelombang tinggi dan banjir pesisir untuk beberapa wilayah di Indonesia.
Potensi gelombang tinggi dan banjir pesisir
Dampak signifikan berupa peningkatan kecepatan angin hingga 35 knot menyebabkan
memicu Siklon Tropis 91S di Selatan Jawa dan memicu Siklon Tropis 94S di Laut Timor tenggara NTT.
Kondisi ini meningkatkan tinggi gelombang di beberapa perairan Indonesia.
Fenomena super new moon atau fase bulan baru yang bertepatan dengan perigee (jarak terpendek bulan ke bumi) menyebabkan ketinggian air pasang maksimum semakin meningkat sehingga dapat mengakibatkan banjir pesisir (ROB) di beberapa wilayah pesisir Indonesia.
Potensi tinggi gelombang 14 – 18 Maret 2024, 4.0 hingga 6.0 m (Very Rough Sea) mungkin terjadi di Samudera Hindia selatan Jawa Timur hingga NTB.
Potensi banjir pantai (Rob) 14-18 Maret 2024, meliputi:
- Pesisir utara Medan – Sumatera Utara
- Pesisir Batam, Karimun, dan Bintan – Kep. Riau
- Pesisir Lampung
- Pesisir utara Jawa Tengah
- Pesisir barat Banten
- Pesisir selatan Jawa
- Pesisir selatan Bali
- Pesisir selatan NTB dan NTT
- Pesisir timur Kendari, Konawe, dan Konawe Utara – Sulawesi Tenggara
- Pesisir Saumlaki – Maluku
- Pesisir Merauke – Papua Selatan
Masyarakat diimbau untuk tidak panik akibat laporan terjadinya siklon semi tropis 91S, 94S dan 93P, namun tetap waspada terhadap kemungkinan terjadinya kondisi cuaca buruk yang ditimbulkannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.