Buruan Laporkan Pajak Tahun Anda, Jika Tidak Mau Dapatkan Sanksi Keterlambatan

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Buruan Laporkan Pajak Tahun Anda, Jika Tidak Mau Dapatkan Sanksi Keterlambatan.
Foto. Buruan Laporkan Pajak Tahun Anda, Jika Tidak Mau Dapatkan Sanksi Keterlambatan.

KupangBerita.com, — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2024.

“Pelaporan SPT berdasarkan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sesuai bunyi Pasal 3 ayat (1), masing-masing wajib pajak harus mengisi SPT dengan lengkap, jelas, benar, dan ditandatangani serta disampaikan ke kantor DJP.

Selain itu, pelaporan SPT juga dimaksudkan untuk pelaksanaan self assessment.

SPT tahunan merupakan bentuk penilaian diri (self-assessment) dan sarana pelaporan harta dan kewajiban Wajib Pajak,” Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Jumat (08/3) di Jakarta.

Dikatakan Dwi Astuti, wajib pajak orang pribadi yang tidak memenuhi kewajiban lapor SPT sampai dengan batas waktu pelaporan akan dikenakan sanksi.

Exit mobile version