Dikatakan Iptu Arini, bahwa Polri telah menetapkan pelaksanaan Operasi Keselamatan tahun 2024 secara serentak di seluruh wilayah indonesia selama 14 hari, terhitung tanggal 4 sampai 17 maret 2024, mengusung tema “keselamatan berlalu lintas yang pertama dan utama”.
Dalam giat operasi ini, Personil Satlantas Polres Kupang tidak hanya memberikan himbauan, namun juga memberikan sanksi tegas berupa tilang kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran terutama Pelanggaran Kasat mata seperti tidak memakai Helm, kendaraan tidak memakai Plat, Spion dan juga berbonceng lebih dari 1 orang dan bagi kendaraan R4 yang memakai Strobo.
Kasatlantas Polres Kupang mengimbau kepada masyarakat pengendara lalu lintas agar mematuhi peraturan lalu lintas.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, agar mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm SNI, tidak menggunakan knalpot racing, sirine, rotator, atau strobo yang bukan peruntukannya, serta tidak melakukan aksi-aksi yang membahayakan diri sendiri dan juga orang lain,”ungkapnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.