Anggota KPPS Alami Gangguan Jiwa, 6 Hari dirawat di Ruang Khusus Pasien ODGJ

Reporter : Dedy Editor: Redaksi
pasien jiwa rsud soewondo pati

Pati, Kupangberita.com – Seorang anggota KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Kab. Pati berinisial MAH menderita gangguan jiwa usai pencoblosan pada 14 Februari 2024.

MAH, pria asal wilayah Pati Utara, menderita gangguan kesehatan jiwa atau psikis dan membutuhkan penanganan medis.

Semula MAH dirawat di Bangsal Sakura RSUD RAA Soewondo, yang merupakan lokasi khusus pilihan untuk perawatan pasien gangguan jiwa atau ODGJ.

Berdasarkan data rumah sakit dari UPT RSUD RAA Soewondo Pati, pemegang izin edar tersebut dirawat pada 23-29 Februari 2024.

PLT Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Pati Hartotok mengatakan, MAH sempat dirawat di Ruang Sakura selama enam hari sebelum akhirnya dirujuk ke Semarang.

Gangguan jiwa yang diidentifikasi oleh MAH tersebut diduga disebabkan oleh beban kerja yang berat, termasuk aktivitas dan tugas anggota KPPS .

Sudarwati, kepala bangsal Sakura, menjelaskan bahwa pasien cenderung menyalahkan diri sendiri dan kurang percaya diri.

MAH tidak hanya menunjukkan rasa kurang percaya diri, tetapi juga perilaku temperamental, sering marah-marah bahkan mengancam diri sendiri.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama KupangBerita.Com Dengan Dedy, Kontributor Jatim. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Dedy, Kontributor Jatim.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version