Pati, Kupangberita.com – Seorang anggota KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Kab. Pati berinisial MAH menderita gangguan jiwa usai pencoblosan pada 14 Februari 2024.
MAH, pria asal wilayah Pati Utara, menderita gangguan kesehatan jiwa atau psikis dan membutuhkan penanganan medis.
Semula MAH dirawat di Bangsal Sakura RSUD RAA Soewondo, yang merupakan lokasi khusus pilihan untuk perawatan pasien gangguan jiwa atau ODGJ.
Berdasarkan data rumah sakit dari UPT RSUD RAA Soewondo Pati, pemegang izin edar tersebut dirawat pada 23-29 Februari 2024.
PLT Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Pati Hartotok mengatakan, MAH sempat dirawat di Ruang Sakura selama enam hari sebelum akhirnya dirujuk ke Semarang.
Gangguan jiwa yang diidentifikasi oleh MAH tersebut diduga disebabkan oleh beban kerja yang berat, termasuk aktivitas dan tugas anggota KPPS .
Sudarwati, kepala bangsal Sakura, menjelaskan bahwa pasien cenderung menyalahkan diri sendiri dan kurang percaya diri.
MAH tidak hanya menunjukkan rasa kurang percaya diri, tetapi juga perilaku temperamental, sering marah-marah bahkan mengancam diri sendiri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.