Jelang PSU di 2 TPS, Bawaslu Kabupaten Kupang Himbau Tidak Gunakan Money Politik

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Jelang PSU, Bawaslu Kabupaten Kupang Himbau Tidak Gunakan Money Politik
Foto. Jelang PSU, Bawaslu Kabupaten Kupang Himbau Tidak Gunakan Money Politik

Oelamasi, KupangBerita.com, — Menjelang Pemungutan Suara ulang  (PSU) di 2 TPS Bawaslu Kabupaten Kupang mengeluarkan surat himbauan kepada pimpinan partai politik agar tidak melakukan money politik .

Sura Bawaslu Kabupaten Kupang dengan nomor: 038/PM.00.02/K.NT.5/II/2024, tertanggal 21 Februari 2024 tersebut bertujuan memberi penegasan bahwa Bawaslu akan mengawal proses pemilihan ulang di 2 TPS yang di maksud.

Dua TPS yang melakukan PSU yakni TPS 24 desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah dan TPS 09 Kampung Bajo, Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Propinsi NTT.

Hal yang mendasari Bawaslu mengeluarkan surat himbauan, yakni:

1. Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum;

2. Peraturan badan pengawas pemilihan umum Nomor 21 tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum;

3. Peraturan komisi pemilihan umum nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024;

4. Peraturan badan pengawas pemilihan umum RI nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum;

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version