KupangBerita.com , — Sesuai data yang masuk pada Rabu 21 Februari 2024, hingga pukul 21.00 WITA dengan presentase suara TPS yang masuk 47,77 persen, 7 Caleg yang berpotensi duduk di kursi DPRD Provinsi NTT sudah mulai terlihat.
Khusus di Dapil I Kota Kupang ada 7 kursi diperebutkan. berikut nama-nama caleg yang sementara berpotensi duduk pada kursi legislatif antara lain:
- Partai Golkar, Jonas Salean, jumlah suara 3.472, suara partai 6.545;
- Gerindra, Fernando Soares, jumlah suara 3.728, sementara suara partai 5.511;
- PSI, Chris Widodo, jumlah suara 3.040, suara partai 4.115;
- PKB, Marselinus Ngganggus, 1.056, suara partai 3.165;
- PDIP, Yuliana Adoe, 963, total suara partai sementara 3.043;
- Nasdem, Chiris Mboek, 1.272, suara partai sementara 2.935, dan
- Demokrat, Susana Mesang, 1.196, suara partai sementara 2.558.
Posisi sementara di Dapil II yang meliputi Kabupaten Kupang, Rote Ndao, dan Sabu Raijua terdapat 8 kursi.
Presentase sementara suara TPS yang baru masuk 58,76 persen dari 1.838. Berikut daftar nama Caleg yang berpotensi melenggang ke DPRD Provinsi NTT yakni:
- Gerindra, suara partai sementara 17.703 yang diungguli oleh Yosef Lede (6.355);
- Nasdem (16.610), Julius Uly (7.295);
- PDIP (13.324), Nelson Matara (5.104);
- PSI (12.854), Simson Polin (5.589);
- Golkar (12.525), Johan Oematan (3.436);
- Demokrat (8.976), Winston Rondo (2.824);
- PKB (8.277), Junus Naisunis (2.757), dan
- Perindo (7.165), Maria Nuban Saku (2.526).
Mengingat penghitungan suara masih belum merata pada kantong suara caleg tertentu jumlah suara masih berpeluang berubah dan nama-nama diatas masih berpotensi terjadi perubahan karena hitungan real count KPU belum mencapai 100 persen.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.