Daerah  

Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Kupang Keluarkan Surat Imbauan

Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Kupang Keluarkan Surat Imbauan.
Foto. Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Kupang Keluarkan Surat Imbauan.

e. Pasal 27 ayat (3) berbunyi “Masa Tenang sebagimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara”;

f. Pasal 27 ayat (4) berbunyi “Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan
Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun”;

g. Pasal 53 ayat (4) “Selama Masa Tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu”.

3. Sesuai dengan ketentuan diatas, maka Bawaslu Kota Kupang mengimbau
kepada seluruh Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kota Kupang untuk:

a. Tidak melaksanakan Kampanye dalam bentuk apapun pada Masa Tenang (11 s.d 13 Februari 2024);

b. Menertibkan dan membersihkan semua jenis alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang terkait dengan Kampanye Pemilu serentak tahun 2024 saat Masa Tenang, kecuali yang terpasang pada Kantor Partai Politik, Sekretariat Tim Kampanye DPD, Sekretariat Tim Kampanye Daerah Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Sekretariat Tim Kampanye DPD, Sekretariat Tim Kampanye Daerah Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 dan Sekretariat Tim Kampanye DPD, Sekretariat Tim Kampanye Daerah Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version