Kelulusan Peserta dapat dianulir/ dibatalkan apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman hasil akhir ditemukan Ketidaksesuaian Kriteria Pelamar dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam Seleksi PPPK.
4. Berkenang dengan hal tersebut peserta yang dinyatakan dibatalkan kelulusannya adalah sebagaimana yang tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran dua pengumuman ini dan tidak berhak mengikuti proses selanjutnya.
Berikut nama-nama yang dibatalkan :
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.