Ia juga mengungkapkan, penyebaran bahan kampanye kepada umum, Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum harus sesuai ketentuan.
Pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024 direncanakan adanya Kampanye rapat umum, Iklan media massa cetak, Media massa elektronik, dan Media dalam jaringan/online.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.