Jakarta, Kupangberita.com – Kenaikan gaji ASN/TNI/Polri pusat dan daerah sebesar 8% yang diumumkan usai pidato Presiden Jokowi tentang UU RAPBN 2024 berdampak langsung pada kenaikan tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2024.
Mengapa kenaikan gaji juga berpengaruh terhadap kenaikan kompensasi guru pada tahun 2024? Berapa gajinya setelah kenaikan? Simak detailnya.
Hal ini terkait dengan ketentuan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Guru.
Dalam konteks ini, kenaikan gaji ASN secara umum, termasuk TNI/Polri, akan berdampak pada tunjangan sertifikasi guru yang berstatus ASN.
Undang-undang ini mengatur kenaikan remunerasi guru berdasarkan besaran gaji ASN.
Dengan kenaikan gaji ASN sebesar 8%, otomatis besaran remunerasi guru juga meningkat sesuai aturan yang ditetapkan undang-undang.
Oleh karena itu, kenaikan gaji ASN yang diumumkan dalam RAPBN 2024 terkait langsung dengan peningkatan kompensasi sertifikasi bagi guru penerima status ASN di berbagai jenjang pendidikan.
Pasal 16 menjelaskan tentang undang-undang.
poin 1
Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah mempunyai ijazah dan diangkat oleh sekolah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
poin 2
Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan sebesar satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan pemerintah atau pemerintah daerah dengan tingkat, senioritas, dan kualifikasi yang sama.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.