KupangBerita.com , — Nasi beras merah adalah jenis nasi yang terbuat dari beras merah dan tanak atau dikukus hingga matang.
Nasi beras ini memiliki banyak manfaat untuk kesehatan tubuh, di antaranya:
1. Meningkatkan energi
Nasi beras merah mengandung karbohidrat yang dapat memberikan energi yang stabil dan langsung digunakan oleh tubuh.
Ini sangat berguna untuk orang yang bekerja atau melakukan aktivitas fisik yang intensif.
2. Membantu menjaga keseimbangan gula darah
Nasi beras merah mengandung serat yang dapat membantu menjaga keseimbangan gula darah .
Serat ini juga dapat membantu mengurangi kolesterol jahat (LDL) dan trigliserida dalam darah, sehingga dapat mengurangi risiko penyakit jantung dan stroke.
3. Meningkatkan kadar vitamin dan mineral
Nasi beras merah mengandung vitamin dan mineral seperti vitamin B, vitamin E, dan mineral seperti kalium, fosfor, dan besi.
Konsumsi nasi beras merah setiap hari dapat membantu meningkatkan kadar vitamin dan mineral dalam tubuh.
4. Membantu menurunkan tekanan darah
Nasi beras merah mengandung rendah glukosa potas yang dapat membantu menurunkan tekanan darah.
Glukosa juga dapat membantu mengurangi risiko penyakit jantung dan stroke.
5. Membantu meningkatkan kesehatan pencernaan
Nasi beras merah mengandung serat yang dapat membantu meningkatkan kesehatan pencernaan.
Serat ini juga dapat membantu mengurangi resiko penyakit pencernaan seperti konstipasi dan kolitis.
Diharapkan dengan konsumsi nasi beras merah setiap hari, Anda dapat meningkatkan kesehatan tubuh dan mendapatkan manfaat yang signifikan untuk kesehatan.
Namun, perlu diingat bahwa konsumsi nasi beras merah harus dilakukan secara seimbang dengan makanan lainnya dan tidak melebihi kebutuhan energi tubuh.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.