Muhammad Ilham mengungkapkan bahwa selain rakor pakem, juga diselipkan materi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) yang dihadiri perwakilan dari instansi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kupang.
“Tujuan pembahasan TPPO ini yaitu untuk meningkatkan peran serta stakeholder dalam mencegah TPPO khususnya di Kabupaten Kupang.
Berkaitan dengan TPPO tersebut, Bupati Kupang telah mengeluarkan Keputusan bupati Kupang Nomor: 224/KEP/HK/2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kupang Nomor 200/KEP/HK/2019 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Calon Pekerja Migran Indonesia Bermasalah, Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural dan Anti Perdagangan Orang di Kabupaten Kupang.
Dengan dilaksanakannya Rapat Koordinasi ini tim pakem dapat saling berbagi informasi sehingga terjadi sinergi antara masing-masing instansi serta tokoh agama/ tokoh masyarakat dalam mengawasi Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat di Kabupaten Kupang,”ungkapnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.