Tim Pakem ini terdiri dari berbagai instansi yang turut hadir dalam kegiatan Rakor Pakem tersebut, yakni dari instansi Kementerian Agama Kab. Kupang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Pasi Intel Kodim 1604 Kupang, dan Kasat Intelkam Polres Kupang serta Forum Kerukunan Umat beragama serta Para Tokoh Agama.
Lebih lanjut Muhammad Ilham, berharap Tim Pakem dapat menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak bagi ketertiban dan ketentraman umum khususnya di wilayah Kabupaten Kupang.
“Pada Rakor ini, setiap perwakilan pengurus Pakem telah menyampaikan perkembangan serta temuannya di lapangan terkait keaktifan dari pada aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat.
Selain itu, setiap peserta diberikan kesempatan untuk memberikan pemaparan dan menyampaikan pendapat melalui diskusi.
Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat saat ini sudah diakui oleh Masyarakat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 e ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) dan juga adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016,”jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.