Dalam sambutannya Pj. Wali Kota menyampaikan selamat kepada Penjabat Sekda Kota Kupang yang baru dilantik.
Diangkatnya Penjabat Sekretaris Kota Kupang hari ini menurutnya karena adanya kekosongan jabatan sejak 22 Agustus lalu, ketika dirinya sebagai Sekda definitif dilantik sebagai Pj. Wali Kota Kupang.
Dijelaskan Fahrensy bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda Pasal 5 ayat 2 menegaskan bahwa Bupati/Walikota mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah dan pasal 3 menegaskan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling lama 6 (enam) bulan, dalam hal Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadinya kekosongan Sekretaris Daerah.
Pelantikan hari ini menjadi penting karena Penjabat Sekretaris Daerah mempunyai tugas strategis yaitu membantu Kepala Daerah menyusun kebijakan dan pengorganisasian administratif pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.