Apabila yang bersangkutan tidak menyudahi permainannya maka lambat atau cepat kami pasti akan bongkar,”tegasnya.
Pada kesempatan tersebut Dian Patria membeberkan bahwa ada beberapa pejabat eksekutif di Pemerintah Kabupaten Kupang dari tahun 2022, belum melaporkan Laporkan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan sampai saat ini KPK juga belum terima.
Saya berharap mulai dari kepala daerah dan para pejabat di Kabupaten Kupang agar bekerja secara jujur.
“Ingat tindak pidana korupsi lambat atau cepat, pasti akan ketahuan kejanggalan-kejanggalan tersebut sudah ada di tangan KPK. Dan kadaluarsanya perbuatan tindak pidana korupsi itu 18 tahun,”kata Dian.
Bupati Kupang, Korinus Masneno, mengatakan, dalam rangka upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, Pemerintah Kabupaten Kupang telah membentuk Monitoring Center For Prevention (MCP) yang bertujuan untuk menilai dan mengukur sejauh mana tata kelola pemerintahan yang terintegrasi pada program pencegahan korupsi.
Metode MCP ini, sungguh membantu pada penilaian mandiri terhadap progres capaian dan keseluruhan penyelengaraan pemerintahan di Kabupaten Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.