Hampir 95% merupakan pekerja dengan jalur ilegal atau tidak sesuai prosedur, hal ini terjadi akibat ketidak pemahaman dari Pekerja.
Melalui kegiatan Jaksa Menyapa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang bertujuan memberikan pemahaman tentang apa itu Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO), modus-modus perdagangan orang, serta bahayanya menjadi pekerja migran Indonesia yang illegal, karena hak-hak hukum dari pekerja akan sulit diperjuangkan secara hukum,”jelas Wayan Agus Wilayana.
I Wayan Agus Wilayana mengatakan, tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu tindak pidana yang sudah tua yang dulu di kenal dengan perbudakan.
“Ancaman perdagangan orang, merupakan kejahatan ektra ordynari crime yang harus kita perang bersama.
Walaupun menjadi pekerja migran dengan jalur yang sah (legal ) belum tentu bisa menjamin pekerja terbebas dari kejahatan perdagangan orang.
Namun, setidaknya bisa memperkecil kemungkinan kita terjerat tindak pidana perdagangan orang.
Apalagi, masyarakat memiliki pemahaman tentang perdagangan orang, modus-modus dan kemana harus melapor dan apa yang harus dilakukan jika nanti terjerat dalam perdagangan orang,”ungkapnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.