Oelamasi, Kupangberita.com, — Kabar gembira bagi ASN di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Kupang, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) siap di cairkan mulai bulan September hingga Oktober 2023.
Namun ada beberapa syarat penting yang harus diselesaikan oleh masing – masing OPD barulah dana TPP tersebut bisa dicairkan.
Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang, Okto Tahik, Senin (18/09) di ruang kerjanya mengatakan TPP ASN bisa di cairkan.
“Akan tetapi, tergantung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing – masing. Lantaran OPD harus melengkapi berkas sesuai Surat Edaran Bupati Kupang ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),”ungkapnya.
Dijelaskan Okto, persyaratan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor : BU.900/1449/BPKAD/VII/2023 tentang Pedoman Pengajuan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Tahun 2023.
Syarat tersebut disebutkan Okto Tahik, antara lain; Bagi OPD pengelola PAD. Laporan PAD harus diatas 50 Persen, Laporan Inventarisasi Aset per Juli 2023, Laporan Aset OPD semester I tahun 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.