“Salah satu cara yakni memberi poin tinggi dalam penilaian adalah minimal 1 persen dari PAD Kota Kupang dibayarkan melalui kanal Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), baik itu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel dan restoran, retribusi pasar dan retribusi parkir serta potensi PAD lainnya.
Upaya ini perlu diedukasi kepada masyarakat dan para ASN menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,”ungkapnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.