Mantan Wakil Bupati Kupang ini mengatakan, tiga nama calon Penjabat diusulkan oleh lembaga DRPD, pemerintah provinsi NTT serta pemerintah pusat juga mengusulkan masing-masing tiga nama calon.
Nama calon Penjabat disampaikan kepada presiden untuk kemudian diputuskan satu nama yang akan menjadi Penjabat Bupati Kupang yang akan mulai melaksanakan tugas sejak tanggal 01 Januari 2024.
“Pemerintah provinsi dan pusat usulkan sendiri calon Penjabat, syukur-syukur usulannya sama dengan usulan lembaga DPRD.
Usulan nama oleh DPRD yang diputuskan melalui rapat paripurna, satu bulan sebelum akhir masa jabatan Bupati.
Selanjutnya DPRD akan disurati oleh pemerintah pusat untuk segera siapkan calon Penjabat Bupati sesuai kriteria yang juga sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Penentuan tiga nama calon Penjabat Bupati sepenuhnya menjadi hak prerogatif DPRD. Kecuali, terkait dengan syarat dan kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri,”pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.