Disebutkan pada pasal 1, setiap orang adalah orang perseorangan dan korporasi.
Jadi, korporasi diakui sebagai bagian dari orang atau perseorang yang harus ikut berupaya menghormati hak anak di Indonesia.
“Penghormatan tersebut pada pasal 72, mulai dari mengintegrasi hak anak atau memiliki kebijakan yang berperspektif pada anak.
Dari sesi regulasi telah mengatur tentang penghormatan hak anak. Lalu untuk membuat prodak dan jasa, harus aman bagi anak – anak.
Namun, apabila korporasi tersebut cukup aktif dalam tanggung sosial, maka diharapkan inisiatif tersebut mendukung pemenuhan hak anak,”pungkas Lukita.
“Semuanya ini dalam rangka mendukung agenda Nasional untuk mencapai Indonesia layak anak.
Di level daerah sendiri selaras dengan Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA).
Sebetulnya remaja bisa mengadvokasi hak – haknya sendiri kepada dunia usaha.
“Untuk itu, Unicef mulai melatih remaja untuk menjadi pelopor dan pelapor berperan aktif ikut dalam proses perencanaan pembangunan.
Pelatihan ini, memberikan penguatan kapasitas kepada remaja, menjadi agen perubahan bagi isu dunia usaha dan mendorong penghormatan bagi pemenuhan hak anak,” jelasnya. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.