Kupangberita.com, — Mengurai dan mengakomodir persoalan Lalu Lintas di Kabupaten Kupang, melalui Dinas Perhubungan mengelar rapat awal Pembentukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kamis (13/07) di Aula Kantor Bupati Kupang.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Ronny Prasodjo dalam laporan panitia mengatakan, “forum LLAJ ini sangat penting dibentuk guna mengakomodir dan mengurai persolan Lalu Lintas di Kabupaten Kupang.
Dasar hukum pembentukan forum ini adalah UU No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, PP No 37 Tahun 2011 Tetang Forum LLAJ Peraturan Bupati Kupang No 12 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Forum LLAJ Kabupaten Kupang.
“Forum LLAJ ini diharapkan sebagai wadah koordinasi, pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana jalan, sehingga dapat mengurangi 3 hal dalam berlalu lintas, yakni kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,”Kata Ronny dalam Laporannya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Kupang, Messakh Soleman Elfeto saat membacakan sambutan Bupati Kupang mengatakan, forum LLAJ ini dibentuk sesuai amanat UU dan peraturan bupati kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.