Kupangberita.com, — Komitmen pemerintah dalam mewujudkan desa maju, sejahtera dan demokratis sesuai amanat Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak perna lekang.
Segala upaya dan strategi dilakukan untuk mewujudkan visi dan spirit berdesa, sala satu strategi pemerintah yakni dengan launching Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), Selasa (11/07/2023), di Jakarta.
Program P3PD ini dikawal oleh 4 kementrian Lembaga yakni Kemendagri selaku CPMU dan CPIU Komponen 1, Kementrian Desa PDTT selaku CPIU Komponen 2.
Sementara Komponen 3 oleh kementrian PMK dan Kementrian PPN Kepala Bappenas untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus Kelembagaan Masyarakat Desa berbasis digital dengan orientasi pasar global, membawa system pembinaan dan pengawasan kepada desa dan pemerintah daerah melalui inovasi pengembangan sistem peningkatan kapasitas yang lebih efesien berbasis permintaan dan kebutuhan menggunakan teknologi digital dengan memperhatikan mekanisme pasar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.