Dijelaskan Herman, Panduan atau juknis P3PD, telah dilengkapi dengan Pedoman Umum, Petunjuk Teknis Operasional dan SOP Hubungan Antar Pihak.
“Oleh karena itu, kita akan membangun koordinasi dengan banyak pihak untuk sama sama kita bersinergi, berkolaborasi, bergandengan tangan mensukseskan tujuan program P3PD DI Nusa Tenggara Timur menuju Desa yang maju, Sejahtera dan bermartabat dalam bingkai NKRI,”bebernya. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.