Penyusunan Perda tersebut akan diawali dengan naskah akademik yang memerlukan dokumen kajian LP2B dan peta sebagai dokumen acuan.
Hal tersebut, bertujuan melindungi lahan pertanian di Kabupaten Kupang, menekan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian, sebagai bahan informasi LP2B bagi desa dan kelurahan,”jelasnya.
Sementara itu Kadis Pertanian Kabupaten Kupang, Amin Juariah dalam penjelasannya mengatakan, konfensi lahan pertanian sangat penting dalam rangka ketersedian pangan bagi masyarakat.
Dalam diskusi ini dari Fakultas Pertanian Undana dapat memberikan informasi pendukung dalam pelaksanaan kajian ini.
“Melalui forum ini, kita harapakan dapat menetapkan seberapa luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kupang.
Sementara, tahapan untuk persiapan rancangan peraturan daerah kita telah lakukan bersama Undana dan beberapa pihak terkait,”ungkap Amin.
Dijelaskan Amin, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan di 24 Kecamatan didapatkan Luas LP2B 24.016 Ha, Luas Lahan Cadangan Pangan Berkelanjutan (LCPB) 40.767 Ha dan Luas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LK2BP) 64.783 ha.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.