Slamet Riyadi, berharap agar pemerintah Kabupaten Kupang segera menindaklanjuti temuan-temuan tersebut sehingga tidak menjadi lebih besar dan dapat mempengaruhi opini
di tahun yang akan datang.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Johanis Mase saat dikonfirmasi media Kupang Berita.com, mengatakan ini menjadi catatan sejarah di Pemerintah Kabupaten Kupang.
“Saya sudah hampir 15 tahun menjadi anggota DPRD, dalam mengawal penggunaan dan pelaporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Kupang, saya ingat betul 10 tahun Pemerintah Kabupaten Kupang mengalami disclaimer di jaman kepemimpinan Bupati Ayub Titu Eki.
Sementara di masa kepemimpinan Bupati Korinus Masneno, 3 kali mendapatkan Opini WDP dan di akhir masa jabatannya mendapatkan opini WTP.
Tentu ini menjadi sesuatu yang sangat luar biasa atas kerja keras pemerintah Kabupaten Kupang. oleh Karena itu, atas nama lembaga DPRD kami memberikan proficiat kepada pemerintah Kabupaten Kupang.
“Walaupun masih ada 2 catatan kecil dari BPK. Tetapi, dari presentasi yang diberikan telah mencapai satu lompatan yang luar biasa dari 42 persen menjadi 68 persen.
Atas capaian persentase tersebut BPK RI perwakilan provinsi NTT memberikan opini WTP,” Kata Politisi PDI P ini.
Lebih lanjut dikatakan Mase, terkait dengan catatan-catatan kecil yang diberikan oleh BPK RI perwakilan provinsi NTT bukan saja menjadi tugas pemerintah. Tetapi, semestinya ada kolaborasi bersama DPRD.
Hal ini juga menjadi peran dari DPRD sehingga catatan-catatan yang diberikan itu ke depan bisa mencapai di atas 75 persen.
“Atas nama lembaga DPRD Kabupaten Kupang, saya menyampaikan terima kasih kepada BPK RI perwakilan provinsi NTT dan juga BPK NTT yang telah berupaya keras terus mendampingi pemerintah Kabupaten Kupang sehingga berhasil keluar dari opini WDP.
Tentu dengan capaian hasil opini WTP ini menjadi sesuatu yang sangat luar biasa bagi kita di Pemerintah Kabupaten Kupang,”katanya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.