Pemerintah Kota Kupang Nikahkan 20 Pasutri di Gereja Sta. Maria Assumpta

Foto. Pemerintah Kota Kupang Nikahkan 20 Pasutri di Gereja Sta. Maria Assumpta.
Foto. Pemerintah Kota Kupang Nikahkan 20 Pasutri di Gereja Sta. Maria Assumpta.

Dikatakan Ignasius, proses pembentukan sebuah rumah tangga bukan hanya sebatas hidup bersama tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah. Namun, perlu mendapat legalitas baik dari sisi hukum agama maupun sisi hukum negara.

Pemerintah ingin membantu pasangan yang telah hidup bersama namun belum ada ikatan yang sah sebagai suami/istri menurut hukum agama dan pemerintah.

Dengan adanya ikatan yang sah, maka pemerintah dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya. Karena dengan adanya pernikahan yang sah menurut hukum negara, masyarakat dapat memperoleh pelayanan administrasi kependudukan seperti akta perkawinan, kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan kartu identitas anak atau KIA.

Pemerintah juga menurutnya melalui program ini ingin membantu keluarga/pasangan yang berkeinginan untuk membentuk sebuah rumah tangga yang sah namun terbentur situasi dan kondisi tertentu bahkan mungkin karena kendala ekonomi.

Selain itu pemerintah juga berharap dengan terselenggaranya nikah massal ini dapat menciptakan keluarga baru yang memiliki moral dan akhlak yang baik, serta hidup rukun dan saling menghargai di tengah-tengah masyarakat serta mampu mendukung program-program dan kebijakan pemerintah yang berorientasi pada keluarga.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version