Kupangberita.com, — Diduga alami rem blong, sebuah mobil Onimok dengan nomor polisi AB 8873 Z dari arah Soe TT menuju Batu Putih, mengalami kecelakaan tunggal, mobil tersebut bermuatan bahan dekorasi dan 4 orang termasuk sopir.
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, melalu Kasat Lantas Iptu Ilham Ade Putra, STK kepada media Kupang Berita.com, Selasa (11/04) siang membernarkan peristiwa kecelakaan tersebut.
“Benar telah terjadi kecelakaan tunggal out off control Mobil Onimok Bak Besi, nomor polisi AB 8873 ZN yang dikemudikan NesiTapatab.
Mobil naas tersebut bermuatan bahan – bahan dekorasi dan 3 orang penumpang yang salah satu orang penumpang adalah wakil bupati TTS Jhony Army Konay,”ungkap Ilham Ade Putra.
Dijelaskan Kasat Lantas TTS, Kejadian berawal pada saat Mobil tersebut melaju dari arah Soe menuju arah batu Putih dengan tujuan hendak ke Amanuban Selatan. Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan menurun menikung kiri.
Diduga mobil tersebut mengalami rem blong, sopir berusaha untuk menghentikan mobil dengan cara menabrakkan ke tebing yang ada dipinggir jalan sebelah kiri dan mobil tersebut berhenti dalam keadaan menabrak got dan sebagian bodi mobil melintang dijalan.
“Akibat dari kecelakaan tersebut, 3 orang mengalami luka ringan yakni, Wakil Bupati TTS , Jhony Army Konay, mengalami luka ringan robek pada kepala bagian belakang kanan, Luther Bisinglasi mengalami benturan pada perut bagian kiri dan tidak mengalami luka.
Sementara Mipsam Fao, mengalami luka lecet pada gusi mulut depan setelah itu Para Korban dibawa ke UPT Puskesmas batu putih untuk mendapatkan perawatan.
Pasca kecelakaan kondisi mobil tronton telah di evakuasi dan arus transportasi kembali normal,”jelas Ilham.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.