Kupangberita.com — Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK., MH dampingi Kapolda NTT Irjen Pol Drs Johni Asadoma, M.Hum meninjau langsung lokasi longsoran di jalan Timor Raya Kilometer 73 Takari Kecamatan Takari Kabupaten Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (23/02) siang.
Kedatangan orang nomor satu di Polda NTT ini untuk memberikan bantuan dan melihat secara langsung lokasi longsoran serta memastikan kesiapsiagaan anggota yang melakukan pengamanan di lokasi longsoran, maupun jalur alternatif yang dibuat.
Untuk diketahui bahwa sudah sejak hari Jumat 17 Pebruari 2023 lalu personel gabungan Polres Kupang, Polda NTT dan Polres Kupang Kota serta personel Polres TTS sudah stand by di lokasi longsoran guna memberikan bantuan kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan kenyamanan arus lalu lintas yang menghindari jalan darurat di atas longsoran tersebut.
Selain itu mereka juga menjaga keamanan bagi pejalan kaki yang melakukan transit kendaraan umum dengan berjalan kaki jembatan jalur tersebut.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Kupang, FX Irwan Arianto menjelaskan bahwa kedatangan Kapolda Johni Asadoma, untuk memberikan bantuan dan memantau secara langsung lokasi bencana serta aktifitas pengerjaan jalan alternatif dan kesiapan anggota Polri di lokasi.
“Kedatangan Kapolda NTT adalah untuk melihat secara langsung lokasi bencana serta memastikan kesiapsiagaan Personil gabungan Polda NTT, Polres Kupang dan Polres Kota Kupang Kota serta Polres TTS di lokasi bencana untuk memberikan rasa aman bagi para pengguna jalan serta menjamin kelancarannya pengerjaan jalan guna mempercepat akses transportasi di jalan Timor Raya,”terangnya.
Pada kesempatan yang sama Irjen Johni sambang ke Rumah Pastoran Paroki St Maria Bunda Orang Miskin Desa Noelmina Kecamatan Takari bersua Yang Mulia Uskup Agung Kupang Mgr. Petrus Turang, Pr dan Pastor Paroki RD Beatus Ninu.(*/tnk)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.