Pelaku Pengikat Kaki dan Tangan Bocah 2 Tahun di NTT Diringkus Polisi

Foto. Gambar ilustrasi penyiksaan,kekerasan dan penyekapan anak dibawah umur. // google.
Foto. Gambar ilustrasi penyiksaan,kekerasan dan penyekapan anak dibawah umur. // google.

Kupangberita.com —- Terduga pelaku OT (34) yang mengikat kaki dan tangan bocah 2 tahun di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan-NTT, berhasil ditangkap polisi. Kini sedang sedang menjalani pemeriksaan.

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs. Johni Asadoma, M.Hum, Selasa (31/01) di Oelamasi mengatakan, terduga pelaku merupakan mama besar (kaka kandung dari ibu korban).

“Sesuai informasi terakhir terduga pelaku yang menyekap anak itu mama besarnya ( tante korban. Korban dan pelaku kini sudah dibawa ke Polres TTS untuk pemeriksaan,”ungkapnya.

Diketahui, beredarnya sebuah video berdurasi 2 menit yang mengegerkan Masyarakat NTT terkait kondisi seorang bocah yang ditemukan sendirian sendirian di di dalam rumah dengan keadaan kaki dan tangannya terikat.

Bocah malang itu, kemudian ditaruh di dalam kamar. Saat dievakuasi warga, Bocah tersebut dalam keadaan tertidur di bawah lantai dengan kondisi tangan dan kakinya terikat.

Sementara di kepalanya terdapat sejumlah luka dan mengeluarkan darah.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy, S.I.K mengatakan, kejadian itu terjadi di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS.

Ia menjelaskan, anak tersebut adalah YN yang tinggal bersama ibu tirinya OT.

“Kejadian tersebut bukan kasus penculikan, anak ini ditinggal pergi oleh ibu tirinya yang berangkat ke kebun.

Exit mobile version