Untuk itu, dia juga menyarankan agar Dewan Pers membuat ketentuan supaya pers juga menjunjung tinggi etika dalam pemberitaan sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.
Derajat etika dianggapnya lebih tinggi dari peraturan.
Apalagi, ujarnya, saat ini sudah memasuki tahun politik menjelang pilkada serentak dan pemilu 2024 sehingga arah pemberitaan bisa saja digunakan untuk melakukan dukungan politik.
Hasto juga mengingatkan supaya pers tidak digunakan untuk kepentingan politik elektoral dengan menyudutkan kelompok lain.
“Pers harus digunakan untuk kepentingan membangun peradaban bangsa.
PDIP berkomitmen untuk membangun pers yang profesional. Kami juga tidak ingin mengelola media sendiri,” paparnya.
Menanggapi hal itu, Ninik Rahayu mempersilakan PDIP untuk melaporkan media yang dalam pemberitaannya dianggap merugikan.
Menurut dia, Dewan Pers telah berupaya untuk menjaga pers nasional agar independen, menjaga standar kualitas, dan terlepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.