Kupangberita.com — Sat Reskrim Polres Kupang telah kantongi identitas pelaku penyiraman pertalite kepada 2 wanita di jalan Timor Raya tepatnya di Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K, M.H., Rabu (21/12/2022) siang di ruang kerjanya mengatakan, terkait Kasus pengancaman penyiraman mengunakan bahan bakar jenis pertalite di kepada 2 wanita di Tanah Merah identitas kedua pelaku sudah di kantongi polisi dan kini sudah ditangani dalam tahap penyelidikan.
“Kasus pengancaman tersebut, saya selaku Kasat Reskrim mewakili bapak Kapolres Kupang dapat menjelaskan kasus tersebut sementara dalam proses penyelidikan karena memang kemarin dari pihak korban telah membuat laporan dan korban juga mengalami sedikit trauma,”Jelas Lufthi Darmawan Aditya.
Terkait kronologi Kejadian Lufthi menjelaskan, awal kejadian yang mana pada hari sabtu malam korban sedang pulang dari arah Kupang menuju ke rumahnya, kemudian ada dua orang mengunakan sepeda motor melakukan pengancaman dengan membawa botol berisi pertalite sambil melakukan pengancaman kepada kedua korban tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.