Kupangberita.com — Kerja keras Tim Jatanras Polresta Kupang Kota patut diacungi jempol karena berhasil membekuk dua orang tersangka kasus pencurian ponsel android di Kota Kupang.
Tim Jatanras berhasil menangkap kedua tersangka pada, Sabtu (10/12/2022), di dua lokasi berbeda.
Dua tersangka pencurian ponsel android berinisial JP alias Jon dan YH alias Yan.
Kedua tersangka punya peran masin asing yakni JP alias Jon berperan melakukan pencurian, sedangkan tersangka YH alias Yan berperan sebagai Penadah.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Bushiaswanto melalui Kasat Reskrim, AKP Yohanes Suhardi, Selasa ( 13/12/2022), menjelaskan kasus pencurian ponsel android yang ditangan berdasarkan laporan polisi pada tanggal 22 Oktober 2022 dengan korbannya bernama Sukaena (41).
Dijelaskan Suhardi, setelah tersangka Jon mencuri ponsel android, kemudian menghapus semua data (reset) pada memori ponsel tersebut.
Kemudian pada bulan November 2022, tersangka Yan menjual ponsel tersebut kepada penadah Yan dengan harga Rp 800 ribu rupiah. Setelah itu, penadah Yan menjual ponsel hasil curian melalui grup Facebook bernama Babe (Pusat Penjualan Barang Bekas) Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.