“Kami apresiasi karena Pemerintah Kota Kupang dibawah kepemimpinan George Hadjoh sudah menyadari kesalahan dan kekeliruannya bahwa ini sepenuhnya kesalahan dari Pemerintah Kota Kupang,” kata Yan.
Namun, menurutnya pernyataan Pemerintah Kota Kupang masih kurang dan tidak lengkap poin permohonan maaf tersebut, karena Penjabat Walikota Kupang pernah mengeluarkan statement bahwa pembuat perwali 22 Menyesatkan, pernyataan tersebut disampaikan George ketika menerima aksi demo dari Nakes Kota Kupang di Gedung DPRD Kota Kupang.
Menurut Yan, dirinya mempunyai rekaman tersebut, bahkan ada media yang mengutip pernyataan Penjabat Walikota yang menuduh pembuat perwali 22 itu menyesatkan dan ilegal.
“Kami mendesak agar Penjabat Walikota meminta maaf kepada Bapak Jeriko sebagai mantan walikota yang dituduh menyesatkan dan menghasilkan produk ilegal, karena ini ada nama baik yang dipertaruhkan dalam tuduhan Pak Penjabat,” tuntut Yan.
Yan melanjutkan bahwa, permintaan maaf dari Pemerintah Kota Kupang tidak cukup hanya kepada Nakes yang dirugikan tetapi juga ada sosok Jefri Riwu Kore yang dirugikan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.