Kupangberita.com —- Komisi I DPRD Kota Kupang memberikan sejumlah catatan atau rekomendasi terkait kerja sama Pemerintah Kota Kupang dengan perusahaan media.
Salah satu syarat kerja sama yang diminta oleh Komisi I DPRD Kota Kupang, yakni pimpinan redaksi harus mengantongi sertifikat Wartawan Utama.
Sesuai Laporan Hasil Pembahasan Komisi I DPRD Kota Kupang yang diperoleh Media Kupang berita.com, Kamis (29/9/2022) malam, terdapat sejumlah catatan yang diberikan Komisi I DPRD Kota Kupang, kepada Dinas Komunikasi dan Informatika dan Bagian Humas Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kupang.
Komisi I meminta pemerintah Kota Kupang agar hanya menjalin kerja sama dengan media yang memiliki pimpinan redaksi yang sudah bersertifikat Wartawan Utama.
Selain itu juga, wartawan lapangan sudah harus memiliki sertifikat kompetensi dari Dewan Pers. “Dan wartawan yang memiliki kompetensi sehingga dapat menghasilkan berita yang baik dan bukan produk berita yang tidak bermasalah atau hoax .
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.