Ditemukan banyak sampah plastik hingga batang pohon yang tumbang penyebab tersumbatnya drainase.
Hal ini menjadi penyebab banjir kala musim penghujan dan juga menimbulkan berbagai penyakit yang diakibatkan genangan seperti jentik nyamuk demam berdarah diare maupun penyakit berbahaya lainnya.
Setelah terjun langsung membersihkan drainase, Penjabat Wali Kota kemudian melanjutkan pantauan ke beberapa titik kerja bakti yang telah ditentukan.
Kegiatan Gerakan Masuk Got merupakan perwujudan nyata Penjabat Wali Kota yang sejak awal dilantik ingin fokus dan menata masalah kebersihan dan sampah di Kota Kupang.
Khusus masalah sampah plastik, ia menegaskan dalam 2 bulan ke depan tidak boleh ada sampah plastik yang dibuang tidak pada tempatnya.
Menanggapi hal tersebut Penjabat Wali Kota telah mengeluarkan beberapa Instruksi kepada para Camat dan Lurah untuk diteruskan ke masyarakat serta pelaku usaha di Kota Kupang tentang penataan ruang.
Dinas Kominfo akan mengimbau masyarakat terkait instruksi Penjabat Wali Kota mengenai sampah dan apabila ditemukan pelanggaran akan dikenakan denda sebesar 50 juta rupiah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.