Simak, Instruksi Penjabat Wali Kota Kupang Kepada Camat, Lurah dan Pelaku Usaha

Foto. Penjabat Wali Kota kupang George M. Hadjoh, SH.
Foto. Penjabat Wali Kota kupang George M. Hadjoh, SH.

Kupangberita.com — Penjabat Wali Kota kupang George M. Hadjoh, SH mengeluarkan 11 Point instruksi kepada Camat dan Lurah dengan nomor. 143/B Pem. 188.5.660.1/ VIII/2022 Tanggal 26 Agustus 2022 Tentang Penataan Kota Kupang.

  1. ​Menyediakan tempat sampah dan tanaman bunga serta area terbuka hijau di wilayah masing – masing.
  2. ​Rutin melakukan kerja bakti bersama warga membersihkan lingkungan, imbau warga mengelola sampah rumah tangga dan mengurangi pengunaan sampah plastik.
  3. ​Membersihkan area perkantoran dan badan jalan dari rumput liar dan sampah berserakan.
  4. ​Membentuk tim pengendali sampah tingkat kelurahan yang terdiri dari LPM, RT, RW dan Masyarakat.
  5. ​Sosialisasi gerakan masuk dan bersihkan drainase seluas – luasnya.
  6. ​Mengadakan lomba kebersihan tingkat kelurahan dan kecamatan.
  7. ​Mengimbau dan mengawasi masyarakat agar taat jam buang sampah pada pukul 18.00-22.00 wita dan jam angkut sampah dimulai pukul 04.30 – 06.00 Wita.
  8. ​Menyiapkan kalendar budaya dan etnis.
  9. ​Mengimbau instansi pemerintah, perusahaan swasta, pengusaha untuk menyediakan makan dan minuman khas berbahan dasar kelor dan kopi lokal khas NTT.
  10. ​Mendata lahan kosong untuk tanam kelor.
  11. ​Monitoring dan evaluasi instruksi serta laporkan hasilnya kepada penjabat wali kota kupang melalui sekertaris daerah cq. Tata Pemerintahan setda Kota Kupang.

Sementara 5 Instruksi kepada pelaku usaha dengan nomor : 042/B Pem. 188.5. 660.1/VIII/2022

  1. ​Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan tempat usaha saudara dengan menyediakan tempat sampah dan tanaman bunga serta merawatnya.
  2. ​Memperhatikan dan mentaati jam membuang sampah.
  3. ​Pemilik restoran toko dampak yang berada di lokasi Jalan Utama dihimbau untuk memasang CCTV untuk mengantisipasi gangguan keamanan, kertiban dan kebersihan tempat usaha.
  4. ​Untuk mewujudkan estetika yang lebih baik bagi Bapak Ibu dihimbau untuk memasang lampu hias di tempat usaha masing-masing.
  5. ​Penyediaan tempat sampah dan tanaman bunga paling lambat satu bulan sejak instruksi ini dikeluarkan.

Kedua instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.***

Exit mobile version