Kupangberita.com — Penjabat Wali Kota kupang George M. Hadjoh, SH mengeluarkan 11 Point instruksi kepada Camat dan Lurah dengan nomor. 143/B Pem. 188.5.660.1/ VIII/2022 Tanggal 26 Agustus 2022 Tentang Penataan Kota Kupang.
- Menyediakan tempat sampah dan tanaman bunga serta area terbuka hijau di wilayah masing – masing.
- Rutin melakukan kerja bakti bersama warga membersihkan lingkungan, imbau warga mengelola sampah rumah tangga dan mengurangi pengunaan sampah plastik.
- Membersihkan area perkantoran dan badan jalan dari rumput liar dan sampah berserakan.
- Membentuk tim pengendali sampah tingkat kelurahan yang terdiri dari LPM, RT, RW dan Masyarakat.
- Sosialisasi gerakan masuk dan bersihkan drainase seluas – luasnya.
- Mengadakan lomba kebersihan tingkat kelurahan dan kecamatan.
- Mengimbau dan mengawasi masyarakat agar taat jam buang sampah pada pukul 18.00-22.00 wita dan jam angkut sampah dimulai pukul 04.30 – 06.00 Wita.
- Menyiapkan kalendar budaya dan etnis.
- Mengimbau instansi pemerintah, perusahaan swasta, pengusaha untuk menyediakan makan dan minuman khas berbahan dasar kelor dan kopi lokal khas NTT.
- Mendata lahan kosong untuk tanam kelor.
- Monitoring dan evaluasi instruksi serta laporkan hasilnya kepada penjabat wali kota kupang melalui sekertaris daerah cq. Tata Pemerintahan setda Kota Kupang.
Sementara 5 Instruksi kepada pelaku usaha dengan nomor : 042/B Pem. 188.5. 660.1/VIII/2022
- Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan tempat usaha saudara dengan menyediakan tempat sampah dan tanaman bunga serta merawatnya.
- Memperhatikan dan mentaati jam membuang sampah.
- Pemilik restoran toko dampak yang berada di lokasi Jalan Utama dihimbau untuk memasang CCTV untuk mengantisipasi gangguan keamanan, kertiban dan kebersihan tempat usaha.
- Untuk mewujudkan estetika yang lebih baik bagi Bapak Ibu dihimbau untuk memasang lampu hias di tempat usaha masing-masing.
- Penyediaan tempat sampah dan tanaman bunga paling lambat satu bulan sejak instruksi ini dikeluarkan.
Kedua instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.