Informasi ini berhasil diendus aparat Kepolisian Resor Kupang dan atas perintah Kapolres Kupang melalui Kasat Reskrim Iptu Lufthi D. Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H, Satuan Reskrim Polres Kupang langsung melakukan upaya hukum.
Dipimpin Kanit Pidum IPDA Rizaldi Haris, S.Tr.K bersama Kanit Buser Aipda Ardianto Tade dan anggota buser, penyidik Reskrim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dirumahnya di RT 10 RW 06 Desa Oeletsala, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang yang saat itu sedang melakukan transaksi penjualan Kupon putih Putaran Sidney, Singapura dan Hongkong.
Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa Uang Tunai hasil penjualan sebesar Rp. 187.000, 1 unit HP Vivo warna hitam dan satu buah buku Rekapan angka pembelian.
Selanjutnya terduga pelaku digiring ke Mapolres Kupang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.( Sumber tribratanewskupang).***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.