Kupangberita.com — Upacara pengibaran bendera dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-77 Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Kupang berlangsung khidmat.
Upacara yang digelar pagi dan sore hari ini (Pengibaran dan Penurunan Bendera Merah Putih), telah menyentuh hati nurani seluruh anak bangsa untuk mengenang kembali jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur mempertahankan kemerdekaan.
Atas jasa merekalah kita saat ini bebas mengenyam alam kemerdekaan.
Dilain pihak, pejabat upacara yang terlibat langsung dalam rangkaian upacara tersebut juga pasti memiliki kenangan tersendiri yang tak mungkin mudah sirna digerus oleh sang waktu.
Hal inilah yang dialami beberapa personil Polres Kupang yang telah dipercaya panitia menjadi komandan upacara dalam upacara HUT RI ke-77 kemarin.
Untuk itu simak, Siapa-siapa mereka itu ?
- Kasat Samapta Polres Kupang AKP Ivans Drajat, S.I.K dipercaya menjadi komandan Upacara saat Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di Kompleks Civic Center Oelamasi Kabupaten Kupang.
- Kabag Ops Polres Kupang, AKP Yulianus Lau, sebagai Perwira Upacara saat Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di Kompleks Civic Center Oelamasi Kabupaten Kupang.
- Ps Kanit Binmas Polsek Kupang Tengah AIPTU Rambu Ndapangadung, dipercaya sebagai Komandan Upacara saat Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di Kantor Camat Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
- Briptu Robert Solsepa, Bintara Polsek Kupang Barat yang dipercaya sebagai Komandan Upacara saat Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di Kantor Camat Kupang Barat,Kabupaten Kupang.
- Briptu Sandra Boellan, personil Sat Reskrim Polsek Kupang Tengah sebagai Komandan Upacara saat Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di Kantor Camat Taebenu Kabupaten Kupang.
Dari kelima personil yang dipercaya sebagai pejabat upacara ini dua diantaranya Polisi Wanita yaitu Aiptu Rambu dan Briptu Sandra Y. Boellan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.