Kupangberita.com — Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang telah melakukan pengembangan kasus Pengeroyokan Guru AN, di SDN Oelbeba, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang yang terjadi pada hari Selasa (31/5/2022) lalu.
Nasib kedua tersangka yang juga mantan murid dari korban guru AN, tinggal menunggu ketukan palu hakim dalam persidangan yang akan digelar nanti.
Kasus yang sempat viral ini memiliki kronologis yang terbilang cukup rumit karena memiliki lokus atau tempat kejadian perkara yang berbeda-beda, namun bisa diselesaikan dengan enteng oleh penyidik Reskrim Polres Kupang.
Kini, berkas perkara kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan penyidik Reskrim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Jumat (13/08/2022), di Oelamasi.
Penyerahan tersangka kali ini terbilang cukup menarik perhatian publik, pasalnya kedua tersangka berinisial GT dan OL adalah mantan murid korban guru AN.
Penyerahan ini dilakukan oleh Kapolres Kupang AKBP. FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., diwakilkan kepada Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu. Lufthi D. Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., diterima oleh JPU Kejari Kabupaten Kupang Vinsya Murtiningsih, S.H.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.