“Jika, terindikasi belum terdaftar maka kita akan menyampaikan ke KPU RI dan KPU RI menyampaikan ke Dirjen Adminduk untuk mengecek data administrasi data anggota partai tersebut.
Apa bila tidak tercatat dalam data administrasi Dirjen Adminduk maka dengan sendirinya bukan penduduk Kabupaten Kupang, dinyatakan tidak memenuhi syarat,”ujarnya
Sementara terkait status pekerjaan yang saat mana KPU menginput administrasi yang bersangkutan KTP masih statusnya PNS atau TNI Polri.
Tetapi faktanya yang bersangkutan sudah pensiun. Maka KPU melihat hal ini juga, belum memenuhi syarat.
Dengan demikian, pengurus partai politik harus membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah pensiun, diberhentikan atau mengundurkan diri.
Setelah tahapan verifikasi administrasi KPU akan mengeluarkan keputusan hasil verifikasi administrasi dan menentukan partai politik yang lolos ke tahapan verifikasi faktual.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.