Kupangberita.com – Akhirnya Kepala Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang – NTT mengakui ada pungutan uang dari masyarakat dalam kepengurusan sertifikat tanah.
Kepala Desa Poto Yustus Kofi Senin ( 04/07/2022) di Oelamasi mengatakan Kumpul uang itu atas kesepakatan bersama dan kami Pemerintah Desa gunakan untuk konsumsi selama proses pengukuran.
“Benar uang yang dikumpulkan itu per bidang Rp 50 ribu, namun itu semuanya karena kesepakatan bersama di tingkat desa.
Terkait pengunaan sejumlah uang tersebut, tidak ada pengunaan untuk biaya konsumsi bagi petugas,”ungkapnya.
“Uang tersebut kami gunakan untuk biaya konsumsi di kantor desa. Karena kurang lebih kami bersama petugas lakukan pengukuran hingga diluar jam kantor.
Penggunaanya juga dikelolah oleh panitia, laporan pengunaan uang tersebut juga sudah dibuatkan oleh panitia,”ujarnya.
Dirinya mengakui uang yang terkumpul dari masyarakat sebesar Rp 28.150.000 sementara sudah digunakan Rp 12.015.500 dan sisa ada ditangan bendahara Rp 16. 134.500.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.